Tujuan Rencana Induk Kawasan Pertambangan adalah untuk mewujudkan penataan fungsi ruang untuk investasi bidang pertambangan sebagai fungsi ruang penyanggah kawasan tambang. Rencana Induk Kawasan Pertambangan berfungsi sebagai acuan bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), untuk mengarahkan lokasi kegiatan pertambangan komoditas tambang mineral bukan logam dan batuan yang berkaitan dengan pemanfaatan kawasan tambang. Kedudukan Rencana Induk Kawasan Pertambangan adalah : a. sebagai pedoman/ acuan dasar penjabaran dari kebijakan pembangunan pertambangan yang terdapat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD); b. sebagai dasar pertimbangan dalam kegiatan eksplorasi dan eksploitasi pertambangan;dan c. sebagai pedoman untuk pemberian rekomendasi permohonan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat