Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban No. 12 Tahun 2016

Rencana Induk Kawasan Pertambangan kabupaten Tuban

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Tujuan Rencana Induk Kawasan Pertambangan adalah untuk mewujudkan penataan fungsi ruang untuk investasi bidang pertambangan sebagai fungsi ruang penyanggah kawasan tambang. Rencana Induk Kawasan Pertambangan berfungsi sebagai acuan bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), untuk mengarahkan lokasi kegiatan pertambangan komoditas tambang mineral bukan logam dan batuan yang berkaitan dengan pemanfaatan kawasan tambang. Kedudukan Rencana Induk Kawasan Pertambangan adalah : a. sebagai pedoman/ acuan dasar penjabaran dari kebijakan pembangunan pertambangan yang terdapat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD); b. sebagai dasar pertimbangan dalam kegiatan eksplorasi dan eksploitasi pertambangan;dan c. sebagai pedoman untuk pemberian rekomendasi permohonan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban Nomor 12 Tahun 2016 tentang Rencana Induk Kawasan Pertambangan kabupaten Tuban
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tuban
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Tuban
Tanggal Penetapan
24 Maret 2016
Tanggal Pengundangan
24 Maret 2016
Tanggal Berlaku
24 Maret 2016
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2016 Seri E Nomor 12
Subjek
PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tuban
Bidang
Halaman ini telah diakses 923 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan