Peraturan Bupati ini memuat tentang : Ketentuan Umum; Azaz, Tujuan, Tugas Umum dan Ruang Lingkup; Acara Kenegaraan dan Acara Resmi; Tata Tempat; Tata Upacara; Tata Penghormatan; Tamu Negara, Tamu Pemerintahan dan/atau Tamu Lembaga Negara Lainnya; Tata Pusat Informasi Kegiatan Pemerintah Daerah; Ketentuan Lain-lain; dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat