Peraturan Bupati ini memuat tentang : Ketentuan Umum; Azaz, Tujuan dan Ruang Lingkup; Prioritas Penggunaan Dana Desa/Nagari; Mekanisme Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa/Nagari; Urusan dan Kegiatan yang Diprioritaskan; Pengelolaan Pembangunan Nagari dari Dana Desa/Nagari; Penyaluran; Pelaporan; Pendampingan; Pemantauan, Evaluasi dan Sertifikasi; Sanksi; dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat