-Peraturan Bupati ini mengatur tentang pembentukan layanan terpadu satu atap penempatan dan perlindungan tenaga kerja indonesia yang merupakan organisasi non struktural untuk menangani kegiatan pelayanan penempatan dan perlindungan TKI baik pada tahap pra penempatan maupun purna penempatan. Organisasi LTSA-P2TKI terdiri dari unsur Perangkat Daerah yang membidangi urusan ketenagakerjaan, Instansi yang mempunyai fungsi penempatan dan perlindungan TKI, Keimigrasian, Kepolisian, Perangkat Daerah yang membidangi urusan kesehatan, Perangkat Daerah yang membidangi urusan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, Instansi/Lembaga penyelenggara jaminan sosial di bidang ketenagakerjaan, dan Perangkat Daerah, Instansi/Lembaga terkait lainnya. Dalam melaksanakan tugasnya, LTSA-P2TKI memiliki fungsi melaksanakan pelayanan terpadu, evaluasi monitorng, dan pembinaan terhadap PPTKIS di daerah serta pelaporan pelaksanaan pelayanan terpadu kepada Gubernur dan Bupati.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat