Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung No. 44 Tahun 2017

Pembentukan layanan terpadu satu atap penempatan dan perlindungan tenaga kerja indonesia

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

-Peraturan Bupati ini mengatur tentang pembentukan layanan terpadu satu atap penempatan dan perlindungan tenaga kerja indonesia yang merupakan organisasi non struktural untuk menangani kegiatan pelayanan penempatan dan perlindungan TKI baik pada tahap pra penempatan maupun purna penempatan. Organisasi LTSA-P2TKI terdiri dari unsur Perangkat Daerah yang membidangi urusan ketenagakerjaan, Instansi yang mempunyai fungsi penempatan dan perlindungan TKI, Keimigrasian, Kepolisian, Perangkat Daerah yang membidangi urusan kesehatan, Perangkat Daerah yang membidangi urusan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, Instansi/Lembaga penyelenggara jaminan sosial di bidang ketenagakerjaan, dan Perangkat Daerah, Instansi/Lembaga terkait lainnya. Dalam melaksanakan tugasnya, LTSA-P2TKI memiliki fungsi melaksanakan pelayanan terpadu, evaluasi monitorng, dan pembinaan terhadap PPTKIS di daerah serta pelaporan pelaksanaan pelayanan terpadu kepada Gubernur dan Bupati.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tulungagung Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pembentukan layanan terpadu satu atap penempatan dan perlindungan tenaga kerja indonesia
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tulungagung
Nomor
44
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Tulungagung
Tanggal Penetapan
30 Agustus 2017
Tanggal Pengundangan
30 Agustus 2017
Tanggal Berlaku
30 Agustus 2017
Sumber
Berita Daerah Kab. Tulungagung Th 2017 No 45
Subjek
KETENAGAKERJAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tulungagung
Bidang
Halaman ini telah diakses 1003 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan