Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung No. 40 Tahun 2017

Standar satuan harga pakaian dinas dan atribut pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten tulungagung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

- Peraturan Bupati ini mengatur tentang standar satuan harga pakaian dinas dan atribut pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Tulungagung. Pakaian dinas pimpinan dan anggota DPRD terdiri atas pakaian sipil harian, pakaian sipil resmi, pakaian sipil lengkap, pakaian dinas harian lengan panjang, dan pakaian yang bercirikan khas daerah. Atribut pimpinan dan anggota DPRD terdiri atas pin lambang daerah, kartu identitas dan name tag, serta papan nama. Atribut disediakan satu kali dalam setahun dengan baham logam senilai paling banyak Rp. 250.000,00. Standar harga pakaian dinas dan atribut Pimpinan dan Anggota DPRD berpedoman pada Harga Satuan Pokok Kegiatan Kabupaten Tulungagung. Penyediaan pakaian dinas dan atribut Pimpinan dan anggota DPRD dilakukan melalui pengadaan barang/ jasa Sekretariat DPRD.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tulungagung Nomor 40 Tahun 2017 tentang Standar satuan harga pakaian dinas dan atribut pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten tulungagung
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tulungagung
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Tulungagung
Tanggal Penetapan
30 Agustus 2017
Tanggal Pengundangan
30 Agustus 2017
Tanggal Berlaku
30 Agustus 2017
Sumber
Berita Daerah Kab. Tulungagung Th 2017 No 41
Subjek
PENGADAAN BARANG / JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tulungagung
Bidang
Halaman ini telah diakses 1070 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan