Peraturan Pemerintah (PP) No. 39 Tahun 2016

Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kejaksaan Republik Indonesia

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2016 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kejaksaan Republik Indonesia
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
17 Oktober 2016
Tanggal Pengundangan
17 Oktober 2016
Tanggal Berlaku
17 Oktober 2016
Sumber
LN. 2016 No. 199, TLN No. 5935, LL SETNEG : 5 HLM
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - PNBP / PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 7622 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PP No. 37 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kejaksaan Republik Indonesia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan