-Peraturan Bupati ini mengatur tentang rencana kerja pembangunan daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2018. Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) merupakan dokumen perencanaan Daerah Kabupaten Tulungagung dalam jangka waktu 1 (satu) tahun, yang disusun dengan sistematika sebagai berikut : BAB I Pendahuluan; BAB II Evaluasi Hasil Pelaksanaan RKPD Tahun Lalu dan Capaian Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan; BAB III Rancangan Kerangka Ekonomi Daerah dan Kebijakan Keuangan Daerah; BAB IV Prioritas dan Sasaran Pembangunan Daerah; BAB V Rencana Program dan Kegiatan Prioritas Daerah; BAB VI Penutup. RKPD berisi program-program prioritas Tahun 2018 yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah yang didukung oleh Pemerintah Pusat, dan Pemerintah Provinsi maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat