Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung No. 33 Tahun 2017

Rencana kerja pembangunan daerah kabupaten tulungagung tahun 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

-Peraturan Bupati ini mengatur tentang rencana kerja pembangunan daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2018. Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) merupakan dokumen perencanaan Daerah Kabupaten Tulungagung dalam jangka waktu 1 (satu) tahun, yang disusun dengan sistematika sebagai berikut : BAB I Pendahuluan; BAB II Evaluasi Hasil Pelaksanaan RKPD Tahun Lalu dan Capaian Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan; BAB III Rancangan Kerangka Ekonomi Daerah dan Kebijakan Keuangan Daerah; BAB IV Prioritas dan Sasaran Pembangunan Daerah; BAB V Rencana Program dan Kegiatan Prioritas Daerah; BAB VI Penutup. RKPD berisi program-program prioritas Tahun 2018 yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah yang didukung oleh Pemerintah Pusat, dan Pemerintah Provinsi maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tulungagung Nomor 33 Tahun 2017 tentang Rencana kerja pembangunan daerah kabupaten tulungagung tahun 2018
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tulungagung
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Tulungagung
Tanggal Penetapan
29 Mei 2017
Tanggal Pengundangan
29 Mei 2017
Tanggal Berlaku
29 Mei 2017
Sumber
Berita Daerah Kab. Tulungagung Th 2017 No 34
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tulungagung
Bidang
Halaman ini telah diakses 723 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan