Peraturan ini antara lain berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup di tetapkannya peraturan ini; 3. Penerima Penghasilan Tetap dan Tunjangan Lainnya; 4. Pengalokasian dan Pencairan Penghasilan tetap dan tambahan tunjangan lainnya; 5. Pertanggungjawaban; 6. Pengawasan; 7. Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat