Peraturan ini antara lain berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Maksud dan Tujuan penyusunan Peraturan ini; 3. Kepesertaan; 4. Pengirganisasian; 5. Verikasi dan Validasi; 6. Mekanisme Pembayaran Premi; 7. Pembiayaan; 8. Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat