Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Ruang Lingkup; 3. Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak; 4. Tata Cara Pelaksanaan Pengelolaan Pajak Restoran; 5. Sistem Elektronik; 6. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat