Penyelenggaraan SKB di Kabupaten Banyuwangi dilaksanakan oleh satu SKB dengan lingkup wilayah kerja se-Kabupaten Banyuwangi. Dengan Peraturan Bupati ini Unit Pelaksana Teknis Sanggar Kegiatan Belajar (UPT SKB) diubah fungsinya menjadi Satuan Pendidikan Nonformal sejenis
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat