Peraturan ini antara lain berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Tujuan dan Ruang Lingkup; 3. Tata Laksana Pengawasan dan Pengendalian Kesehatan Lingkungan; 4. Kewajiban; 5. Hasil Pengawasan dan Pengendalian Kesehatan Lingkungan; 6. Sanksi Administrasi; 7. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat