Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Ruang Lingkup; 3. Tata Cara Pembayaran Penyetoran, angsuran dan penundaan pembayaran pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan; 4. Tata Cara Penelitian Surat Setoran Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan; 5. Tata Cara Pelaporan Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan; 6. Tata Cara Pemeriksaan Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan; 7. Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan yang sudah Kedaluwarsa; 8. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat