Peraturan ini antara lain berisi tentang: 1. Ketentuan umum; 2. Tugas Pokok dan Fungsi badan kesatuan Bangsa dan Politik 3. Susunan Organisasi; 4. Rincian Tugas dan Fungsi; 5. Tata Kerja; 6. Ketentuan Lain-lain; 7. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat