Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung No. 78 Tahun 2016

Pembentukan unit pelaksana teknis dinas dan badan di lungkup pemerintah kabupaten tulungagung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok: mengatur mengenai pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Badan di Lingkup Pemerintah Kabupaten Tulungagung; meliputi: ketentuan umum; pembentukan UPTD beserta tugas dan fungsi masing-masing UPTD

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tulungagung Nomor 78 Tahun 2016 tentang Pembentukan unit pelaksana teknis dinas dan badan di lungkup pemerintah kabupaten tulungagung
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tulungagung
Nomor
78
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Tulungagung
Tanggal Penetapan
30 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2016
Tanggal Berlaku
30 Desember 2016
Sumber
Berita Daerah Kab. Tulungagung Th 2016 No 78
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN / LEMBAGA / BADAN / ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tulungagung
Bidang
Halaman ini telah diakses 730 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan