Materi pokok: mengatur mengenai pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Badan di Lingkup Pemerintah Kabupaten Tulungagung; meliputi: ketentuan umum; pembentukan UPTD beserta tugas dan fungsi masing-masing UPTD
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat