Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 66 Tahun 2001

Penyesuaian Gaji Pokok Anggota Tentara Nasional Indonesia Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997 Ke Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 66 Tahun 2001 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Anggota Tentara Nasional Indonesia Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997 Ke Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
66
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
2001
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
18 Mei 2001
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
01 Januari 2001
Sumber
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 455 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. KEPPRES No. 66 Tahun 2003 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Anggota Tentara Nasional Indonesia Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 Ke Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2003

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan