- Peraturan Bupati ini mengatur tentang pedoman teknis penatausahaan keuangan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. Pedoman teknis sebagaimana dimaksud adalah pedoman teknis penatausahaan penerimaan daerah dan pedoman teknis penatausahaan pengeluaran daerah. Pedoman teknis penatausahaan penerimaan daerah memuat tentang mekanisme penerimaan dan penyetoran Pendapatan Asli Daerah, Pertanggungjawaban Penerimaan PAD pada badan Pendapatan Daerah, Pertanggungjawaban Penerimaan PAD dan SKPD, ketentuan lain, dan restitusi. pedoman teknis penatausahaan pengeluaran daerah memuat tentang teknis mekanisme pencairan dana, mekanisme pencairan Ganti Uang Persediaan (GU), mekanisme pencairan Tambahan Uang Persediaan (TU), Mekanisme Pencairan Pembayaran Langsung (LS) Pengadaan Barang/Jasa, dan mekanisme pencairan Pembayaran Langsung (LS) Gaji dan Tunjangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat