Dengan Peraturan Bupati ini diatur Besaran Uang Persediaan Bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2017; Besaran Uang Persediaan sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan memperhatikan pagu anggaran dan kebutuhan masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah; Pertanggungjawaban penggunaan Uang Persediaan sebagaimana dimaksud dilakukan oleh masing-masing Satuan KerJa Perangkat Daerah sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat