Materi Pokok pada Peraturan ini antara lain memuat tentang Ketentuan Umum; Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan, dan Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD; Belanja Penunjang Kegiatan DPRD; Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD; Ketentuan Lain-lain (Pimpinan atau Anggota DPRD yang diberhentikan sementara oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan tetap diberikan hak keuangan dan adrrumstratif berupa uang representasi, uang paket, tunjangan keluarga, tunjangan beras, jamman kesehatan, dan jaminan kematian sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; Dalam hal Pimpinan DPRD berhalangan sementara lebih dari 30 (tiga puluh) hari clan diangkat pelaksana tugas Pimpinan DPRD o\eh Pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang• undangan, pelaksana tugas Pimpinan DPRD tersebut diberikan hak keuangan dan adnunistratif yang dipersamakan dengan Plmpinan DPRD definitif yang digantikan terhitung mulai tanggal l (satu) bulan berikutnya); Ketentuan Penutup (Peraturan Bupati sebagai peraturan pelaksanaan dari Peraturan Oaerah ini harus telah ditetapkan paling lama 4 (empat) bulan sejak Peraturan Dacrah ini diundangkan)
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat