Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bojonegoro No. 4 Tahun 2017

Perumahan dan Kawasan Pemukiman

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok pada Peraturan ini antara Lain Memuat Tentang Ketentuan Umum; Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup Pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman; Lokasi Pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman; Penyelenggaraan Pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman; Kepadatan Lingkungan Perumahan dan Kawasan Permukiman; Pengelolaan Lingkungan; Prasarana dan Sarana Lingkungan Serta Utilitas Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman; Hak dan Kewajiban serta Peran Serta Masyarakat; Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah; Pendanaan; Kerjasama; Pembinaan dan Pengawasan; Larangan; Sanksi Administratif; Ketentuan Lain-Lain (Pengembang wajib menyerahkan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan permukiman kepada Pemermtah Daerah, selepas kegiatan pengembangan; Dalam hal kegiatan pengembangan sebagaimana dimaksud telah selesai dilaksanakan, sedangkan pengembang tidak diketahui keberadannya, maka dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak ditinggalkan, prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan permukiman dimaksud dikuasai oleh Pemerintah Daerah) ; Ketentuan Peralihan (semua produk hukum daerah yang mengatur mengenai pembangunan perumahan dan kawasan permukiman, dinyatakan masih tetap berlaku Sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini; dan Fasihtas umum yang belum diserahkan oleh pengembang kepada Pemerintah Daerah, wajib diserahkan paling lama l (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini)

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bojonegoro
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Bojonegoro
Tanggal Penetapan
06 Juni 2017
Tanggal Pengundangan
06 Juni 2017
Tanggal Berlaku
06 Juni 2017
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2017 Nomor 4
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
Bidang
Halaman ini telah diakses 1574 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan