Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pedoman umum program penguatan kapasitas kelembagaan kecamatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai definisi Musyawarah Perencanaan Pembangunan yang selanjutnya disingkat Musrenbang adalah forum antar pemangku kepentingan dalam rangka menyusun rencana pembangunan daerah. Program adalah instrument kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mencapai sasaran dan tujuan serta untuk memperoleh alokasi anggaran atau kegiatan. Pemangku kepentingan adalah pihak-pihak yang langsung atau tidak langsung mendapatkan manfaat atau dampak dari perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah. Pedoman Umum Program Penguatan Kapasitas Kelembagaan Kecamatan, disusun sebagai acuan dalam implementasi kegiatan pembangunan atau rehabilitasi sarana dan prasarana dasar masyarakat dan pemerintahan desa/kelurahan di wilayah kecamatan. Pedoman Umum Program Penguatan Kapasitas Kelembagaan Kecamatan disusun untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat