Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muara Enim No. 32 Tahun 2017

RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI SATUAN POLISI PAMONG PRAJA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang rincian tugas dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas membantu Bupati dalam menegakan Peraturan Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat dan pembinaan serta perlindungan masyarakat. Diatur mengenai ketentuan umum, rincian tugas dan fungsi, dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Muara Enim Nomor 32 Tahun 2017 tentang RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Muara Enim
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Muara Enim
Tanggal Penetapan
20 Juni 2017
Tanggal Pengundangan
20 Juni 2017
Tanggal Berlaku
20 Juni 2017
Sumber
BD.2017/NO.32
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Muara Enim
Bidang
Halaman ini telah diakses 707 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan