Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang rincian tugas dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas membantu Bupati dalam menegakan Peraturan Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat dan pembinaan serta perlindungan masyarakat. Diatur mengenai ketentuan umum, rincian tugas dan fungsi, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat