Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang rincian tugas dan fungsi Inspektorat Kabupaten dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Inspektorat mempunyai tugas membantu Bupati dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh Perangkat Daerah. Diatur mengenai ketentuan umum, rincian tugas dan fungsi, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat