Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muara Enim No. 7 Tahun 2017

KEWENANGAN DESA BERDASARKAN HAK ASAL USUL DAN KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang kewenangan desa berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Desa adalah Desa kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat yang diakui dan dihormati dalam Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul adalah hak yang merupakan warisan yang masih hidup dan prakarsa Desa atau prakarsa masyarakat Desa sesuai dengan perkembangan kehidupan masyarakat. Kewenangan Lokal Berskala Desa adalah kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat Desa yang telah dijalankan oleh Desa atau mampu dan efektif dijalankan oleh Desa atau yang muncul karena perkembangan Desa dan prakasa masyarakat Desa. Diatur tentang kewenangan desa berdasarkan hak asal usul, kewenangan lokal berskala desa, pelaksanaan kewenangan, penetapan kewenangan, pungutan desa, pembinaan dan pengawasan, pendanaan, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Muara Enim Nomor 7 Tahun 2017 tentang KEWENANGAN DESA BERDASARKAN HAK ASAL USUL DAN KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Muara Enim
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Muara Enim
Tanggal Penetapan
05 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
05 Januari 2017
Tanggal Berlaku
05 Januari 2017
Sumber
BD.2017/NO.7
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Muara Enim
Bidang
Halaman ini telah diakses 950 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan