PERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG TATA CARA PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN, DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRATIF PAJAK DAERAH dengan sistematika : I. Ketentuan Umum; II. Tata Cara Pembetulan, Pembatalan dan Pengurangan Ketetapan Pajak; III. Tata Cara Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif; IV. Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat