pemerintah daerah kabupaten sumba barat
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBA BARAT NOMOR 22 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
ABSTRAK: |
- Adanya peningkatan pertumbuhan perekonomian yang terjadi diberbagai sektor dan indeks harga yang terus mengalami perubahan, perlu melakukan perubahan pengaturan terhadap jenis dan besaran tarif retribusi perizinan tertentu.
Besaran tarif perizinan tertentu yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, perlu ditinjau kembali. Maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah- daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur ;
3. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang – Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ;
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBA BARAT NOMOR 22 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2017.
- PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBA BARAT NOMOR 22 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
- 6
|