Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan; Pemanfaatan KIA; Sasaran, Persyaratan dan Mekanisme Penerbitan KIA; Tata Cara dan masa Berlaku; Spesifikasi Blangko, Formulasi Kalimat dan penulisan KIA; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat