Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sekadau No. 8 Tahun 2010

Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Hak dan Kewajiban; Pendaftaran Penduduk; Pencatatan Sipil; Pejabat Pencatatan Sipil; Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Saat Daerah Atau Negara atau Sebagian Negara Dalam Keadaan Darurat dan Luar Biasa; Blanko Dokumen Kependudukan; Data dan Dokumen Kependudukan; Perlindungan Data Dokumen Kependudukan; Pelaporan; Sistem Informasi Administrasi Kependudukan; Pendanaan; Retribusi; Penyidikan; Sanksi Administratif; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sekadau Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sekadau
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Sekadau
Tanggal Penetapan
01 Desember 2010
Tanggal Pengundangan
31 Januari 2011
Tanggal Berlaku
31 Januari 2011
Sumber
LD.2011/NO.4, LL KAB. SEKADAU: 58 HLM
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sekadau
Bidang
Halaman ini telah diakses 555 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan