Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan No. 9 Tahun 2011

Tugas Pokok Dan Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi Badan Lingkungan Hidup Dan Kebersihan Kabupaten Balangan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Tugas Pokok Dan Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi Badan Lingkungan Hidup Dan Kebersihan Kabupaten Balangan Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Tugas Pokok, Uraian Tugas Dan Unusur-Unsur Organisasi Badan Lingkungan Hidup Dan Kebersihan; Tugas Pokok Dan Uraian Tugas Dan Unusur-Unsur Organisasi Badan Lingkungan Hidup Dan Kebersihan; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Balangan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Tugas Pokok Dan Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi Badan Lingkungan Hidup Dan Kebersihan Kabupaten Balangan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Balangan
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Paringin
Tanggal Penetapan
05 Juli 2011
Tanggal Pengundangan
05 Juli 2011
Tanggal Berlaku
05 Juli 2011
Sumber
LD.2011/NO.09
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Balangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 347 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan