Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan No. 2 Tahun 2017

Tata Cara Pengalokasian, Pembagian, dan Penyaluran Alokasi Dana Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I Ketentuan Umum; BAB II Maksud dan Tujuan; BAB III Prinsip Pengelolaan; BAB IV Sumber dan Pengalokasian ADD; BAB V Pembagian ADD; BAB VI Penyaluran; BAB VII Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Honorarium; BAB VIII Pelaporan dan Pertanggungjawaban, BAB IX Pembinaan dan Pengawasan; BAB X Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pamekasan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengalokasian, Pembagian, dan Penyaluran Alokasi Dana Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pamekasan
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Pamekasan
Tanggal Penetapan
16 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
16 Januari 2017
Tanggal Berlaku
16 Januari 2017
Sumber
BD No 2
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pamekasan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1256 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :
  1. PERBUP Kab. Pamekasan No. 28 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perbup No 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengalokasian, Pembagian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan