peraturan ini mengatur megenai pendanaan pendidikan di Kabupaten Tulungagung; meliputi: biaya penyelenggaraan pendidikan; penatausahaan , pertanggungjawaban dan pelaporan; sumbangan pastisipasi masyarakat; dalam pendanaan pendidikan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat