Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung No. 11 Tahun 2016

Pedoman Pelaksanaan Kredit Modal Kerja Pada Usaha Mikro Kecil dan Menengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan ini mengatur mengenai pedoman pelaksanaan kredit kerja pada usaha mikro, kecil, dan menengah. meliputi: ketentuan umum; maksud, tujuan dan sasaran; ketentuan pemberian kredit; persyaratan calon penerima kredit; kemanisme penetapan penerima kredit; ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tulungagung Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Modal Kerja Pada Usaha Mikro Kecil dan Menengah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tulungagung
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Tulungagung
Tanggal Penetapan
15 Maret 2016
Tanggal Pengundangan
15 Maret 2016
Tanggal Berlaku
15 Maret 2016
Sumber
Berita Daerah Kab. Tulungagung Th 2016 No 11
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tulungagung
Bidang
Halaman ini telah diakses 552 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan