peraturan ini mengatur mengenai pedoman pelaksanaan kredit kerja pada usaha mikro, kecil, dan menengah. meliputi: ketentuan umum; maksud, tujuan dan sasaran; ketentuan pemberian kredit; persyaratan calon penerima kredit; kemanisme penetapan penerima kredit; ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat