PERATURAN BUPATI INI BERISIKAN TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI TAHUN ANGGARAN 2017 DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. TUJUAN 3. PENERIMA DAN BUKAN PENERIMA TPP 4. KOMPONEN DAN PENILAIAN TPP 5. TATA CARA PENILAIAN 6. BESARAN, PENGATURAN PERHITUNGAN TPP 7. TATA CARA VERIFIKASI DAN PERMINTAAN PEMBAYARAN TPP 8. MEKANISME PEMBAYARAN 9. PEMBIAYAAN 10. PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN TPP 11. KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat