PERATURAN BUPATI INI BERISIKAN TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN PASAR DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. ASAS DAN TUJUAN 3. RUANG LINGKUP, FUNGSI, DAN PENGELOLAAN PASAR 4. NAMA PASAR, PENGATURAN JENIS BARANG DAN FASILITAS PASAR 5. PENGELOLAAN 6. KEUANGAN 7. KERJASAMA 8. PEMBINAAN 9. KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat