Dalam peraturan bupati ini diatur tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Halmahera Selatan Tahun Anggaran 2016 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang alokasi rincian dana desa, indeks kesulitan geografis desa, prioritas dana desa, dan pengelolaan keuangan desa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat