Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan No. 25 Tahun 2010

Tugas Pokok Dan Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi Kantor Perpustakaan, Dokumentasi Dan Arsip Daerah Kabupaten Balangan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Tugas Pokok Dan Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi Kantor Perpustakaan, Dokumentasi Dan Arsip Daerah Kabupaten Balangan Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Tugas Pokok Dan Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Balangan Nomor 25 Tahun 2010 tentang Tugas Pokok Dan Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi Kantor Perpustakaan, Dokumentasi Dan Arsip Daerah Kabupaten Balangan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Balangan
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Paringin
Tanggal Penetapan
30 Juni 2010
Tanggal Pengundangan
30 Juni 2010
Tanggal Berlaku
30 Juni 2010
Sumber
LD.2010/NO.25
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Balangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 509 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Balangan No. 84 Tahun 2017 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Dinas Perpustakaan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan