Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung No. 2 Tahun 2016

Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan ini mengatur mengenai Tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa di di Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2016; meliputi; ketentuan umum; sumber keuangan dana desa; pengalokasian; rumus pembagian; penyaluran; prioritas penggunaan dana; bidang pembangunan desa; bidang pemberdayaan masyarakat; pengelolaan; pertanggungjawaban dan pelaporan; pembinaan dan pengawasan; ketentuan sanksi; ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tulungagung Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2016
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tulungagung
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Tulungagung
Tanggal Penetapan
04 Januari 2016
Tanggal Pengundangan
04 Januari 2016
Tanggal Berlaku
04 Januari 2015
Sumber
Berita Daerah Kab. Tulungagung Th 2016 No 2
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tulungagung
Bidang
Halaman ini telah diakses 443 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan