peraturan ini mengatur mengenai Tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa di di Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2016; meliputi; ketentuan umum; sumber keuangan dana desa; pengalokasian; rumus pembagian; penyaluran; prioritas penggunaan dana; bidang pembangunan desa; bidang pemberdayaan masyarakat; pengelolaan; pertanggungjawaban dan pelaporan; pembinaan dan pengawasan; ketentuan sanksi; ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat