Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya, Diatur tentang Sasaran Kerja Pegawai; Hasil Kerja Pegawai; Penilaian Hasil Kerja Pegawai; dan Tambahan Penghasilan PNS.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat