Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung No. 42 Tahun 2015

Standar Operasional Prosedur Unit pelayanan terpadu perlindungan sosial anak intedratif Kabupaten Tulungagung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan ini mengatur mengenai Standar Operasional Prosedur Unit Layanan Terpadu Perlindungan Sosial Anak Integratif Kabupaten Tulungagung

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tulungagung Nomor 42 Tahun 2015 tentang Standar Operasional Prosedur Unit pelayanan terpadu perlindungan sosial anak intedratif Kabupaten Tulungagung
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tulungagung
Nomor
42
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Tulungagung
Tanggal Penetapan
14 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
14 Desember 2015
Tanggal Berlaku
14 Desember 2015
Sumber
Berita Daerah Kab. Tulungagung Th 2015 No 42
Subjek
HAK ASASI MANUSIA - SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tulungagung
Bidang
Halaman ini telah diakses 695 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan