Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung No. 39 Tahun 2015

Peraturan kedua atas peraturan Bupati nomor 21 tentang kebijakan akuntansi daerah Kabupaten Tulungagung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan ini mengatur mengenai perubahan Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Tulungagung. perubahan antara lain terkait penggolongan kualitas piutang pajak dan retribusi; penyisihan piutang; dana bergulir

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 39 Tahun 2015 tentang Peraturan kedua atas peraturan Bupati nomor 21 tentang kebijakan akuntansi daerah Kabupaten Tulungagung
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tulungagung
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Tulungagung
Tanggal Penetapan
04 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
04 Desember 2015
Tanggal Berlaku
04 Desember 2015
Sumber
Berita Daerah Kab. Tulungagung Th 2015 No 39
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tulungagung
Bidang
Halaman ini telah diakses 516 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan