2002
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 11,
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 179 Tahun 2000 Tentang Pembentukan Pengadilan Agama Tarutung, Pengadilan Agama Panyabungan, Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci, Pengadilan Agama Ujung Tanjung, Pengadilan Agama Sarolangun, Pengadilan Agama Muara Sabak, Pengadilan Agama Bengkayang, Pengadilan Agama Banjarbaru, Pengadilan Agama Masamba, Dan Pengadilan Agama Lewoleba
ABSTRAK: |
|
CATATAN: |
- Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2002.
|