peraturan ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 35 Tahun 2015 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 semula berjumlah Rp. 2.213.019.823.228,65 bertambah sejumlah Rp.352.164.526.708,77 sehingga menjadi Rp. 2.565.184.349.937,42
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat