Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung No. 37 Tahun 2015

Perubahan atas peraturan Bupati Tulungagung nomor 35 tahun 2015 tentang penjabaran perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerahtahun anggaran2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 35 Tahun 2015 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 semula berjumlah Rp. 2.213.019.823.228,65 bertambah sejumlah Rp.352.164.526.708,77 sehingga menjadi Rp. 2.565.184.349.937,42

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tulungagung Nomor 37 Tahun 2015 tentang Perubahan atas peraturan Bupati Tulungagung nomor 35 tahun 2015 tentang penjabaran perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerahtahun anggaran2015
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tulungagung
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Tulungagung
Tanggal Penetapan
09 Oktober 2015
Tanggal Pengundangan
09 Oktober 2015
Tanggal Berlaku
09 Oktober 2015
Sumber
Berita Daerah Kab. Tulungagung Th 2015 No 37
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tulungagung
Bidang
Halaman ini telah diakses 660 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan