Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung No. 32 Tahun 2015

Pedoman teknis pengelolaan belanja tidak terduga di kabupaten Tulungagung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

materi pokok: mengatur mengenai Pedoman Teknis Pengelolaan Belanja Tidak Terduga di Kabupaten Tulungagung. memuat antar lain: ketentuan umum; kriteria belanja tidak terduga; pendanaan dan penganggaran; mkanisme pengajuan belanja tidak terduga; pertanggungjawaban da pelaporan; ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 32 Tahun 2015 tentang Pedoman teknis pengelolaan belanja tidak terduga di kabupaten Tulungagung
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tulungagung
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Tulungagung
Tanggal Penetapan
14 Agustus 2015
Tanggal Pengundangan
14 Agustus 2015
Tanggal Berlaku
14 Agustus 2015
Sumber
Berita Daerah Kab. Tulungagung Th 2015 No 32
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tulungagung
Bidang
Halaman ini telah diakses 322 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan