materi pokok: mengatur mengenai Pedoman Teknis Pengelolaan Belanja Tidak Terduga di Kabupaten Tulungagung. memuat antar lain: ketentuan umum; kriteria belanja tidak terduga; pendanaan dan penganggaran; mkanisme pengajuan belanja tidak terduga; pertanggungjawaban da pelaporan; ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat