peraturan ini mengatur mengenai sistem penanganan gawat darurat terpadu. meliputi: ketentuan umum; maksud dan tujuan; pengorganisasian SPGDT; tata laksana; peran serta masyarakat dan perusahaan; pembiayaan;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat