Kebijakan Akuntansi
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, LD.2009/NO.17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Balangan
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan keuangan Daerah Pasal 239 bahwa kebijakan akuntansi pemeirntah Daerah ditetapkan oleh Kepala Daerah Dengan berpedoman pada standar akuntansi pemerintahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaKsud pada huruf a, perlu ditetapkan dengan
Peraturan Bupati Balangan tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Balangan;
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 28 tanun' 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; peiaturan Pemerintah Nomor Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 02 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 04 Tahun 2008
- Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Balangan
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2009.
- 6 Halaman
|