peraturan ini mengatur mengenai rencana kerja pembangunan tahunan daerah dalam bentuk Rencana Kerja pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Tulungagung. sistematika: pendahuluan; evaluasi hasil pelaksanaan RKPD tahun lalu dan capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan; rancangan kerangka ekonomi daerah dan kebijakan keuangan daerah; prioritas dan sasaran pembangunan daerah; rencana PROGRAM DAN KEGIATAN PRIORITAS DAERAH; PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat