Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Dan Badan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Dan Susunan Organisasi; Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Dan Susunan Organisasi; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Pembiayaan; Pengangkatan Dan Pemberhentian; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat