standar operasional prosedur
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, Berita Daerah Kab. Tulungagung Th 2015 No 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Informasi Publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pemkab Tulungagung
ABSTRAK: |
- a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2OO8 tentang Keterbukaan Informasi Publik,
bahwa setiap Badan Publik wajib menyediakan, memberikan,
dan/ atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah
kewenangannya kepada pemohon Informasi Publik;
b. bahwa dalam upaya penyediaan Informasi Publik di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung perlu
disusun Standar Operasional Prosedur (SOP) yang menjadi
pedoman bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
(PPID) dalam penyediaan dan pengelolaan Informasi Publik;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan
Informasi Publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
(PPID) dalam Peraturan Bupati;
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten T\rlungagung Nomor 5 Tahun
2013; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 9 Tahun
2014
- peraturan ini mengatur mengenai Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan
Informasi Publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
(PPID)
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2015.
- jumlah 13 halaman
|