Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung No. 18 Tahun 2015

Pedoman Umum Alokasi Dana Desa Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan ini mengatur mengenai Pedoman Umum Alokasi Dana Desa Kabupaten Tulungagung. meliputi ketentuan umum; prinsip pengelolaan keuangan ADD; sumber keuangan ADD; anggaran dan pengalokasian ADD; penanggungjawab program; azas dan penentuan variabel; penyediaan dana dan mekanisme penyaluran ADD; penggunaan dan pengelolaan; pelaporan dan pertanggungjawaban; pembinaan dan pengawasan; ketentuan sanksi; ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tulungagung Nomor 18 Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Alokasi Dana Desa Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tulungagung
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Tulungagung
Tanggal Penetapan
04 Mei 2015
Tanggal Pengundangan
04 Mei 2015
Tanggal Berlaku
04 Mei 2015
Sumber
Berita Daerah Kab. Tulungagung Th 2015 No 18
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tulungagung
Bidang
Halaman ini telah diakses 628 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan