peraturan ini mengatur mengenai Pedoman Umum Alokasi Dana Desa Kabupaten Tulungagung. meliputi ketentuan umum; prinsip pengelolaan keuangan ADD; sumber keuangan ADD; anggaran dan pengalokasian ADD; penanggungjawab program; azas dan penentuan variabel; penyediaan dana dan mekanisme penyaluran ADD; penggunaan dan pengelolaan; pelaporan dan pertanggungjawaban; pembinaan dan pengawasan; ketentuan sanksi; ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat