Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan No. 3 Tahun 2008

Prosedur Pemberian Bantuan Sosial Di Kabupaten Balangan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Prosedur Pemberian Bantuan Sosial Di Kabupaten Balangan Dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Maksud Dan Tujuan;Tim Verifikasi dan Monitoring Pemberian Bantuan;Pertanggung Jawaban Bantuan Sosial;Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Prosedur Pemberian Bantuan Sosial Di Kabupaten Balangan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Balangan
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Paringin
Tanggal Penetapan
19 Maret 2008
Tanggal Pengundangan
19 Maret 2008
Tanggal Berlaku
19 Maret 2008
Sumber
LD.2008/NO.03
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Balangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 371 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan